Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam bank tersebut.
Secara sederhana, cara kerja lender berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut twin bank process, yaitu financial institution umum dapat melaksanakan kegiatan usaha lender konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
tirto.id - Lembaga Keuangan merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.
Prinsip kerahasian berarti bank akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, bank maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di bank.
Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju. Agent of Company
Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi lender.
SK Menkeu RI no. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang ada di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat dan memberikan biaya investasi pembangunan.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Bank akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja financial institution-lender secara unique (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Prinsip kerahasiaan financial institution bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan details pribadi nasabah.
Oke! Karena sebelumnya kita sudah mengulik tentang pengertian bank sampai ke tujuannya, jadinya lebih mudah kan memahami pengertian perbankan.
Comments on “New Step by Step Map For perbankan”